WONOSARI, Kabarhandayani.– Jonsen Simbolan kembali melaporkan Setyo Wibowo atau Bowo Gaplek ke Mapolres Gunungkidul. Laporan yang dilakukan Jonsen tersebut terkait utang piutang yang dilakukan oleh Setyo Wibowo yang terjadi 3 tahun lalu, Jumat (23/5/2014).
“Kedatangan kita ke Mapolres Gunungkidul untuk meminta Polisi melanjutkan kasus utang piutang yang dilakukan oleh Bowo, sudah hampir tiga tahun kasus ini belum menemukan titik terang,” kata Jonsen kepada sejumlah wartawan.
Jonsen memaparkan, Awal mula kejadian tersebut terjadi pada tahun 2010. Kala itu Bowo Gaplek meminjam uang Jonsen sebanyak Rp 450 dan 350 juta. Saat meminjam, Bowo mengatakan uang tersebut akan dipergunakan untuk membangun sebuah toko.
Tetapi, lanjut Jonsen hingga tahun 2011, Bowo tak kunjung mengembalikan uang tersebut, hingga pada pertengahan April 2011 pihaknya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Gunungkidul. Hingga tahun 2014 ini, Bowo belum juga mengembalikan uang tersebut.
“Kalau dia wakil rakyat yang bener, seharusnya tidak memiliki etiket yang seperti ini. Kedatangan saya di sini meminta Polisi mengusut laporan saya. Usut seadil-adilnya,” tegas Jonsen.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Suhadi mengungkapkan akan segera mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), memanggil terlapor untuk menyelesaikan kasus tersebut. “Secepatnya kita akan melakukan penyidikan,” pungkas Suhadi. (Juju/Jjw).