Bawaslu Copot Ribuan Alat Peraga Kampanye Yang Melanggar

oleh -
oleh
Penertiban alat peraga kampanye di Gunungkidul. KH
iklan dprd
Penertiban alat peraga kampanye di Gunungkidul. KH

GUNUNGKIDUL, (KH),– Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu bekerja sama dengan unsur Satpol PP, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), dan polisi.

Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan, beberapa APK yang dicopot diantaranya bendera, baliho, dan spanduk. Hal tersebut dilakukan sesuai SK KPU mengenai pemasangan alat peraga dan bahan kampanye.

“Umumnya yang melanggar jenis bendera. Beberapa diantaranya dipasang di fasilitas umum dan pepohonan,” ungkap Is Sumarsono.

Ditambahkan, selain bendera, beberapa APK jenis baliho juga melanggar aturan zonasi. Menurutnya, aturan pemasangan belum diketahui dan dimengerti dengan baik oleh partai politik.

iklan golkar idul fitri 2024

Penindakan penertiban yang dilakukan selama dua hari, (14-15 November 2018) diharapkan akan meminimalisir kesalahan parpol diwaktu mendatang. “Jika nanti memasang lagi harapannya sudah benar,” imbuh Is Sumarsono.

Sesuai rekomendasi, perkiraan jumlah APK yang melanggar pemasangannya mencapai 1.400-an. Namun sangat dimungkinkan jumlah tersebut dapat bertambah. Jika ditemui APK yang melanggar meski belum masuk rekomendasi tetap akan dicopot. Atas kesalahan yang dilakukan parpol, Bawaslu akan merekomendasikan ke KPU terkait sanksi administratif yang akan diberikan ke parpol.

Pihaknya mempersilahkan apabila ada parpol hendak mengambil APK yang dicopot. “Akan kami buatkan berita acara dan serah terima,” tukas Is Sumarsono. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar