Badingah: Sudah Banyak Tanah Dibebaskan, Jangan Sampai Investor Kecewa

oleh -660 Dilihat
oleh
Focus Group Discussion (FGD) finalisasi draf Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010-2030 Kabupaten Gunungkidul. KH.
Focus Group Discussion (FGD) finalisasi draf Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010-2030 Kabupaten Gunungkidul. KH.

WONOSARI, (KH),– Bupati Gunungkidul, Badingah menyatakan kekhawatirannya mengenai risiko gagalnya investor membangun dan mengembangkan bisnis kepariwisataan di Gunungkidul. Pernyataan tersebut disampaikan saat pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) finalisasi draf Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010-2030 di salah satu rumah makan di Wonosari, Kamis (31/1).

Badingah mengungkapkan, saat ini banyak tanah di kawasan destinasi wisata sudah dilepaskan oleh pemiliknya kepada investor. Dirinya ingin hasil finalisasi draf Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah tidak mengecewakan para investor yang akan masuk ke Gunungkidul.

“Saat ini juga sudah banyak tanah yang dibebaskan, tetapi saat akan dibangun terbentur Undang-Undang,” ujar Badingah.

Undang-undang yang dimaksud diantaranya; Undang-Undang Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK). Dimana mencakup seluas 53 persen wilayah Gunungkidul ditetapkan masuk di dalamnya. Dirinya berharap revisi RTRW bisa memberikan solusi dan mengakomodir keinginan investor.

Bupati menuturkan, saat ini juga ada aturan lain berupa larangan alih fungsi lahan. Yakni dengan ditambahnya luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Lahan tersebut memang harus dilindungi dan dilestarikan karena masyarakat masih mengandalkannya sebagai lahan pertanian.

“Ada lagi aturan mengenai wilayah zona konservasi maupun kawasan lindung dan lain-lain. Memang harus dicermati dengan teliti menentukan kawasan-kawasan tersebut. Tujuannya agar tidak menghambat perkembangan pembangunan wilayah ke depannya,” pinta Badingah.

Ditandaskan, perkembangan pariwisata diperlukan pendanaan yang cukup besar. Sehingga memerlukan dukungan semua pihak, baik pemerintah serta investor. Jangan sampai keinginan investor membangun kawasan pariwisata terkendala perizinan yang berkaitan dengan RTRW.

Karena memang KBAK sebagian besar wilayahnya berada di pinggiran pantai banyak diminati investor. Baik untuk membangun resort dan hotel yang representatif.

“Jika di wilayah lain bisa, kenapa Gunungkidul tidak bisa. Raperda RTRW perlu merumuskan guna menjawab permasalahan tersebut. Raperda RTRW perlu mengakomodir dan mendukung pembangunan daerah pariwisata,” imbuhnya. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar