Asyik Main Cliwik Tengah Malam Digrebek Polisi

oleh -
Pelaku perjudian yang ditangkap polisi. foto: istimewa.
Pelaku perjudian yang ditangkap polisi. foto: istimewa.

SEMANU, (KH),– Tiga warga Semanu digrebek Polisi saat sedang asyik bermain judi dadu atau dikenal dengan sebutan cliwik, Jumat, (23/3/2018).  Ketiga pelaku, SW (43), RBT (39) dan IW (21) ditangkap dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Semanu, AKP Sumarya menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga masyarakat Padukuhan Kauman terkait adanya kegiatan perjudian itu.

“Anggota polsek lantas melakukan penyelidikan dan terbukti ada tindak pidana perjudian jenis dadu,” terang Kapolsek.

Selain menangkap tiga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan seperangkat alat judi jenis dadu dan sejumlah uang beserta tikar. Uang yang diamankan sebagai barang bukti permainan judi sebanyak Rp. 440.000.

Ketiganya disangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar