Apa Saja Syarat Ikuti Seleksi Perangkat Desa?

oleh -
Ilustrasi Berkas persyaratan. Sumber: internet
Ilustrasi Berkas persyaratan. Sumber: internet
Ilustrasi Berkas persyaratan. Sumber: internet

WONOSARI, (KH)— Seleksi penjaringan perangkat desa selalu memiliki daya tarik tersendiri bagi peminatnya. Tak ubahnya seleksi CPNS, lowongan pekerjaan ini hampir selalu diikuti banyak peserta.

Memang ada desa yang pernah diikuti calon tunggal dalam seleksi penjaringaan perangkat desa. Namun jumlah desa yang mengalami hal ini hanya beberapa saja dan bisa dihitung dengan jari.

Dari banyaknya desa yang saat ini sudah, sedang, atau pun akan melakukan seleksi penjaringaan perangkat desa mungkin ada yang bertanya-tanya, apa sebenarnya syarat-syarat yang harus dipenuhi jika seseorang ingin menjadi perangkat desa di Kabupaten Gunungkidul.

Tentang berbagai persyaratan ini, semuanya telah diatur dalam peraturan daerah dan peraturan bupati. Secara umum hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa.

Secara khusus, peraturan yang mengatur tentang mekanisme pengajuan persyaratan untuk menjadi calon perangkat desa termuat dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bila seseorang ingin menjadi calon perangkat desa seperti yang tertuang dalam Perbup Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 11, meliputi;

1. Surat lamaran tertulis bermeterai cukup yang ditujukan kepada Kepala Desa. Surat lamaran dibuat rangkap dua, satu eksemplar asli dan satu eksemplar fotokopi.
2. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
3. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
4. Fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Calon perangkat desa yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
5. Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
7. Surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
9. Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
10. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
11. Surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang,
bagi yang pernah menjalani pidana penjara di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
12. Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama menjabat sebagai perangkat desa di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
13. Fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
14. Surat keterangan dari pejabat yang berwenang menerbitkan KTP bahwa yang bersangkutan terdaftar memiliki KTP sebagai penduduk desa paling
singkat 1 (satu) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus terhitung pada tanggal pendaftaran;
15. Daftar riwayat hidup;
16. Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP. Pakaian calon dalam pas foto sebagaimana dimaksud adalah pakaian sipil lengkap.
17. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
18. Surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
19. Surat izin dari kepala desa bagi perangkat desa;
20. Surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD.

Setelah proses administrasi di atas bisa terpenuhi maka seorang calon perangkat desa harus melewati tahap ujian seleksi. Materi ujian seleksi telah disiapkan oleh panitia penjaringan bersama tim penguji.

Seperti yang tertuang dalam Perbup di atas, materi ujian terdiri dari ujian tulis dan ujian praktek. Materi soal ujian tulis meliputi kemampuan di bidang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pengetahuan teknis pemerintahan desa.sedangkan materi ujian praktek meliputi praktek mengoperasikan komputer dan/atau praktek lainnya sesuai dengan kebutuhan teknis dalam jabatan yang akan diisi.

Itulah beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi bila seseorang ingin menjadi seorang perangkat desa. Setelah mengikuti ujian seleksi praktek dan tulis, maka peserta denga nilai tertinggi dari sekian banyak perserta adalah peserta yang berhak untuk dilantik.

Merujuk pada persyaratan di atas, ternyata persyaratan untuk menjadi seorang perangkat desa jumlahnya lebih banyak dibandingkan melamar CPNS. Maka dari itu perlu persiapan matang dan waktu yang cukup untuk melengkapinya. (S. Yanto)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar