Anaknya Meninggal Tabrakan dengan Truk Tangki BPBD, Tukijan Berharap Bantuan Biaya Rumah Sakit

oleh -1853 Dilihat
oleh
Tukijan, bapak dari korban kecelakaan, Heru Setyawan. KH.

TANJUNGSARI, (KH),– Kesedihan beruntun dialami Tukijan (47), warga Dusun Pakel, Desa Hargosari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul. Usai kehilangan anak kandungnya, ia masih harus menanggung biaya rumah sakit yang tidak sedikit untuk ukuran kemampuannya.

Cerita pilu diawali ketika anaknya, Heru Setyawan (20) hendak ke Yogyakarta pada Senin (15/7/2019) lalu. Ia mengendarai sepeda motor menjelang petang. Nahas, ketika melintas di ruas jalan lingkar selatan di Dusun Tegalsari, Desa Siraman, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul mengalami kecelakaan dengan mobil plat merah truk tangki beridentitas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gunungkidul.

Kronologi kejadian, sebagaimana dirilis Unit Laka Lantas Polres Gunungkidul, kecelakan terjadi saat Heru Setyawan (korban) melaju dari arah timur, ketika sampai di lokasi kejadian bersamaan dari lawan arah truk tangki BPBD bernopol AB-8669-DD berpindah jalur. Karena jarak yang dekat tabrakan tak dapat dihindari.

“Anak sempat dirawat di RSUD Wonosari, namun akhirnya dirujuk ke RS Sardjito,” kata Tukijan mengisahkan kesedihannya, Jum’at, (9/8/2019)

Cukup serius cidera yang dialami anaknya. Tindakan operasi pun dilakukan oleh rumah sakit. Operasi dilakukan diantaranya di bagian lambung dan hati serta tulang yang mengalami patah.

Kenyataan berbicara lain, meski operasi telah ditempuh, Heru Setyawan menghembuskan nafas terakhir pada 19 Juli 2019. Kesedihan mendalam karena kehilangan nyawa anak dialami Tukijan. Pun demikian ia masih harus merampungkan biaya rumah sakit yang mencapai Rp 60 jutaan.

Menurut Tukijan, pembiayaan rumah sakit sedikit terbantu dengan keluarnya asuransi sosial Jasa Raharja untuk perawatan senilai Rp 20 juta. Sementara sisa pembiayaannya ia sangat berharap dukungan bantuan dari pihak yang terlibat kecelakaan dengan anaknya.

“Kami berharap sisanya dapat ditutup pihak yang terlibat kecelakaan dengan anak kami, apakah sopir atau pihak BPBD,” ujar Tukijan. Adapun Jasa Raharja kematian senilai Rp 50 juta yang diterima sedianya akan digunakan untuk pembiayaan kebutuhan menggelar do’a dari 7 hingga 1.000 hari. Selain itu juga untuk membiayai pembuatan atau membangun nisan di pemakaman.

Tukijan merasa itikad baik tak sepenuhnya ditunjukkan oleh sopir truk tangki atau pihak BPBD. Menurut pengakuannya, musyawarah secara kekeluargaan yang ditempuh berlarut-larut.

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar