19 Ribu Warga Gunungkidul Dihapus Dari Keanggotaan BPJS Pemerintah

oleh -1236 Dilihat
oleh
Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Bagian Administasi Kesra Setda Kabupaten Gunungkidul, Suyono, SE. KH/ Kandar
Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Bagian Administasi Kesra Setda Kabupaten Gunungkidul, Suyono, SE. KH/ Kandar

WONOSARI, (KH),– Sebanyak 19,000 warga Kabupaten Gunungkidul pemegang kartu jaminan kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang di danai APBN atau yang umum disebut BPJS pemerintah dihapus atau dinonaktifkan.

Penghapusan kepesertaan yang dinilai mendadak dan tidak ada sosialisasi tersebut diterangkan dalam Surat Keptusan Mentersi Sosial No. 126, HUK, 2017 Tentang Penonaktifan KIS PBI APBN. Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Bagian Administasi Kesra Setda Kabupaten Gunungkidul, Suyono, Jum’at, (5/1/2017) mengatakan, penon aktifan Kartu Indoensia Sehat (KIS) PBI BPJS tersebut merupakan kebijakan pusat.

“Terus terang kami juga kaget. 19 ribu ini akan kami verifikasi dan validasi melalui Dinsos. Kami mensinyalir sepertinya itu merupakan data double kepesertaan. Tetapi ada juga setelah salah satu kepesertaannya dihapus ternyata hilang semua,” kata Suyono heran. Pihaknya menganggap penghapusan tersebut karena ada sortir data.

Kemudian, setelah dilakukan koordinasi dengan kantor BPJS alasan penghapusan kepesertaan tersebut ternyata karena ada alasan data ganda, penerima manfaat yang meninggal, atau yang bersangkutan dianggap sudah mampu.

Namun demikian, Suyono menambahkan, pihaknya justru mengetahui penghapusan kepesertaan KIS PBI tersebut dari masyarakat penerima manfaat yang tidak bisa mengakses layanan BPJS. Padahal, warga yang bersangkutan masih layak mendapatkan jaminan tersebut.

Sambung dia, tidak aktifnya 19.000 warga sebagai peserta BPJS APBN tersebut diikuti adanya SK dari Kemensos terkait penambahan 19.000 warga Gunungkidul sebagai peserta baru.

Pihaknya mengklaim bahwa penghapusan tersebut tidak ada kaitannya dengan kabar terjadinya defisit anggaran di BPJS yang sempat beredar beberapa waktu sebelumnya. “Ini memang pembersihan data, jadi tidak ada pengurangan penerima manfaat. KIS itu komitmen pemerintah jadi tetap dibiayai,” tandasnya.

Kemudian, dari proses verifikasi dan validasi yang akan dilakukan oleh Dinsos terhadap data 19.000 warga yang dikeluarkan dari keanggotaan PBI BPJS APBN, jika memang masih banyak warga yang layak menerima maka pihaknya akan kembali mengusulkan ke Kemensos agar warga dimasukkan lagi sebagai penerima.

Diungkapkan, berdasar data dari SK Mensos yang diterima, dari seluruh wilayah di DIY, Kabupaten Gunungkidul merupakan wilayah dengan jumlah terbanyak warga yang dihapus kepesertaannya dari keanggotaan PBI BPJS APBN.

Sementara itu, ditemui terpisah Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul,  Rumi Hayati mengatakan, SK dari Kemensos tersebut telah diterima pada Bulan Agustus 2017 lalu. Saat ini pihaknya terus berupaya melakukan validasi yang dibantu oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Kasi Pelayanan desa di seluruh desa di Gunungkidul.

“Data sudah kami sampaikan ke desa-desa untuk dilakukan validasi. Dinsos DIY juga menunggu data dari kami siapa saja yang dikeluarkan dari BPJS APBN tetapi masih layak menerima,” terang Rumi Hayati.

Hasil Validasi tersebut nantinya akan dikirim ke Propinsi dan dilanjutkan ke Pusat. Sejauh ini, sejak SK Mensos terkait penghapusan keanggotaan BPJS APBN keluar dampaknya mulai ada. Rumi Hayati mengaku telah masuk sedikitnya ada 10 aduan warga yang mengaku tidak dapat mengakses manfaat BPJS APBN. Setelah dicek mereka merupakan bagian dari data 19.000 warga yang dinonaktifkan.

Sebagaimana diketahui, Data kepemilikan Jaminan Kesehatan Nasioal di Kabupaten Gunungkidul sampai bulan Desember 2017 terdapat 469.152 peserta Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBN. 87.899 jiwa intengritas Jamkesta yang dibiayai APBD Kabupaten. Serta 81.636 jiwa yang sudah masuk dalam PPU, PNS, POLRI, JAMSOSTEK, pensiunan dan Mandiri. (Wibowo/K.)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar