11 Pelaku Curanmor Ditangkap, 10 Motor Dan Bronjong Sayuran Diamankan

oleh -1279 Dilihat
oleh
Jumpa Pers pengungkapan kasus Curanmor oleh Polres Gunungkidul. KH/ Kandar.

“Beberapa cara pelaku yakni mengambil motor dengan posisi kunci motor tergantung, mencuri di dalam rumah kosong dan mengamil motor saat di parkiran,” jelas AKBP Ahmad Fuady.

Untuk itu, masyarakat diminta agar betul-betul menaruh sepeda motor dalam keadaan aman. Masyarakat diminta untuk tidak meninggalkan motor dalam keadaan kunci tergantung. “Jika hendak meninggalkan rumah untuk beberapa waktu, sebaiknya harta benda termasuk motor dititipkan,” himbau Kapolres.

Diterangkan, selain melakukan aksi di Gunungkidul, para pelaku juga melakukan aksi yang sama di wilayah lain seperti, Klaten, Sleman, dan Wonogiri. Kasus dan buktinya telah dilimpahkan ke Polres masing-masing wilayah kejadian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar